"RANU MAREH" MELESTARIKAN BUDAYA TARIAN ADAT DAYAK

Pernahkah anda mendengar kelompok Tarian Daerah Dayak Maanyan bernama "Ranu Mareh"?
Ketika anda pernah mendenger kelompok tarian ini maka sangat identik dengan seseorang yang bernama "Kutus".
Kutus adalah nama panggilan sehari-hari dari pendiri Kelompok Tarian Adat Dayak di Kabupaten Barito Selatan, sedangkan nama lengkap pendiri kelompok tari ini adalah Rustamadji
Sebelum kelompok tari "Ranu Mareh" ini berdiri, Rustamadji adalah salah satu penari tarian "Bawo" di Sanggar Tari "Manguntur" yang di pimpin oleh salah seorang wanita bernama Ina Gandrung.
Singkat kata, setelah lama mengasah keahliannya dalam menari tarian adat dayak ini, beliau pun melepaskan diri dari sanggar tari "Manguntur" dan mendirikan kelompok tari baru yang dikenal dengan sebutan "Ranu Mareh".
Dalam bahasa adat dayak maanyan, "Ranu Mareh" berarti "Air yang mengalir".
Keahlian beliau, ia turunkan kepada kedua anaknya dan beberapa pemuda remaja di daerahnya. Kepandaian beliau dalam menari juga dilengkapi dengan kepintaran dalam berbicara beberapa bahasa daerah dan dilakonkan dalam bentuk yang unik, lucu dan menarik.
Kepandaian beliau inilah yang menjadikan beliau dan kelompok tarinya dikenal luas di kalangan masyarakat daerahnya. Kelompok tari ini sering diminta dalam acara tari-tarian dalam suatu upacara adat pernikahan yang dikenal dengan sebutan "Iwurung Juwe".
Etnik khas dayak sangat ditonjolkan dalam tari-tarian yang diperagakan, sehingga mengundang kekaguman banyak orang-orang penting di daerahnya.
Berangkat dari itu, akhirnya ketika beberapa keluarga yang tinggal diluar daerah akan menikahkan anak-anak mereka, sering meminta Kelompok Tari "Ranu Mareh" ini untuk mengisi acara pemenuhan hukum adat pernikahan.

PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN REVITALISASI LEMBAGA ADAT DAYAK

Oleh : Lewy Bungken.D.,SH
Bergerak maju mengikuti zaman tidak berarti melupakan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur. Upaya pelestarian, pemberdayaan serta pengembangan adat-istiadat, budaya dan hukum adat, khususnya setelah memasuki era reformasi telah mendapat perhatian, perlindungan dan pengakuan oleh negara dan pemerintah NKRI. Namun demikian pengakuan terhadap hukum adat di bidang agraria sesungguhnya telah terdapat sejak tahun 1960 yakni dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960.
Perlu diketahui bahwa hukum adat sesungguhnya adalah Hukum yang hidup (The Living Law) atau dalam bahasa Belanda oleh Mr. Van Vollen Hoven (1874-1933) yang juga dikatakan sebagai Bapak Hukum Adat disebut Het Lieven De Recht. Hukum adat bisa dibukukan, tetapi tidak mungkin dibakukan, karena sifatnya yang hidup dan dinamis mengikuti perkembangan peradaban.
LANDASAN HUKUM FORMAL
Beberapa ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan, pengakuan serta perlindungan terhadap adat istiadat, budaya dan hukum adat :
  • Dalam UUD RI 1945, Pasal 18 B ayat (2) : "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU".
  • Pasal 28 I ayat (3) : "Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".
  • Pasal 32 ayat (1) : "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

Merealisasi Perda Provinsi Kalteng No. 16 Tahun 2008 Sebagai Muatan Lokal Siswa di Kalimantan Tengah

Kita mengetahui bahwa Otonomi Daerah mulai diberlakukan sejak 2001, melalui UU Nomor : 22 Tahun 1999 dan UU Nomor  25 Tahun 1999
Sejak saat itu, daerah di beri kewenangan yang lebih luas dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang di huni oleh masyarakat dayak sebagai penduduk atau rumpun suku asli di Kalimantan Tengah. Adat Istiadat suku asli di Kalimantan Tengah ini adalah bagian dari Bhineka Tunggal Ika yang juga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.