Kita mengetahui bahwa Otonomi Daerah mulai diberlakukan sejak 2001, melalui UU Nomor : 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999
Sejak saat itu, daerah di beri kewenangan yang lebih luas dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang di huni oleh masyarakat dayak sebagai penduduk atau rumpun suku asli di Kalimantan Tengah. Adat Istiadat suku asli di Kalimantan Tengah ini adalah bagian dari Bhineka Tunggal Ika yang juga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam mengatur hirarki dan sistem koordinasi organisasi masyarakat adat dayak yang telah tumbuh dan berkembang di dalamnya secara bersama dengan sejarah Masyarakat Adat Dayak di wilayah hukum adatnya, maka Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Pengaturan tentang Kelembagaan Adat Dayak ini untuk mendorong upaya pemberdayaan organisasi Adat Dayak agar mampu membangun karakter masyarakat Adat Dayak melalui upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasan dan penegakkan hukum adat dalam masyarakat demi mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat Adat Dayak untuk menunjang kelancaran penyelenggaran Pemerintahan dan kelangsungan pembangunan serta meningkatkan Ketahanan Nasional. Di samping itu pula Masyarakat Adat Dayak merasa dihargai secara utuh serta turut serta bertanggung jawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan kedamaian hidup masyarakat dan lingkungannya.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah inilah yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat Dayak Kalimantan Tengah terutama kita sebagai kaum muda suku Dayak, sehingga masyarakat Suku Asli Dayak mengetahui tentang Adat Istiadat Suku Dayak dan bagaimana Fungsi serta peranan Lembaga Adat Dayak.
Sebagai Daerah Otonom, Kalimantan Tengah perlu merealisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini agar mengetahui tentang Peran dan Fungsi Lembaga Adat Dayak, Hak-hak Adat di atas Tanahnya, Kebiasan-Kebiasan Masyarakat Dayak, Hukum Adat Dayak, Wilayah Adat dan lain sebagainya di kalangan pelajar sejak dini sehingga Adat Istiadat yang ada dari nenek moyang tidak akan hilang seiring kemajuan perkembangan zaman.
Sebagai Daerah Otonom, Kalimantan Tengah perlu merealisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini agar mengetahui tentang Peran dan Fungsi Lembaga Adat Dayak, Hak-hak Adat di atas Tanahnya, Kebiasan-Kebiasan Masyarakat Dayak, Hukum Adat Dayak, Wilayah Adat dan lain sebagainya di kalangan pelajar sejak dini sehingga Adat Istiadat yang ada dari nenek moyang tidak akan hilang seiring kemajuan perkembangan zaman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar