Oleh : Lewy Bungken.D.,SH
Bergerak maju mengikuti zaman tidak berarti melupakan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur. Upaya pelestarian, pemberdayaan serta pengembangan adat-istiadat, budaya dan hukum adat, khususnya setelah memasuki era reformasi telah mendapat perhatian, perlindungan dan pengakuan oleh negara dan pemerintah NKRI. Namun demikian pengakuan terhadap hukum adat di bidang agraria sesungguhnya telah terdapat sejak tahun 1960 yakni dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960.
Bergerak maju mengikuti zaman tidak berarti melupakan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur. Upaya pelestarian, pemberdayaan serta pengembangan adat-istiadat, budaya dan hukum adat, khususnya setelah memasuki era reformasi telah mendapat perhatian, perlindungan dan pengakuan oleh negara dan pemerintah NKRI. Namun demikian pengakuan terhadap hukum adat di bidang agraria sesungguhnya telah terdapat sejak tahun 1960 yakni dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 tanggal 24 September 1960.
Perlu diketahui bahwa hukum adat sesungguhnya adalah Hukum yang hidup (The Living Law) atau dalam bahasa Belanda oleh Mr. Van Vollen Hoven (1874-1933) yang juga dikatakan sebagai Bapak Hukum Adat disebut Het Lieven De Recht. Hukum adat bisa dibukukan, tetapi tidak mungkin dibakukan, karena sifatnya yang hidup dan dinamis mengikuti perkembangan peradaban.
LANDASAN HUKUM FORMAL
Beberapa ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan, pengakuan serta perlindungan terhadap adat istiadat, budaya dan hukum adat :
- Dalam UUD RI 1945, Pasal 18 B ayat (2) : "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU".
- Pasal 28 I ayat (3) : "Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".
- Pasal 32 ayat (1) : "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
Dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA :
Pengakuan, perlindungan serta pembinaan terhadap kelembagaan adat, berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dapat pula diketahui dalam beberapa ketentuan yaitu :
Upaya dalam merevitalisasi adat-istiadat, budaya dan hukum adat dayak di Kalimantan Tengah, oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan Perda No. 14 Tahun 1998 tentang Kedamangan. Selanjutnya karena tidak sesuai dengan tuntuan dan kebutuhan daerah otonom, maka pada tanggal 18 Desember 2008 telah ditetapkan Perda No. 16 Tahun 2008 dengan nama Perda tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng sekaligus mencabut Perda No. 14 Tahun 1998.
Mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan serta kepada Perda No.16 Tahun 2008 tersebut, oleh Gubernur Kalimantan Tengah ditetapkan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 sebagaimana yang telah dituangkan dalma Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 No. 13 Tanggal 25 Juni 2009 yang mengatur tentang "Tanah Adat serta Hak-Hak Adat diatas Tanah".
Keberadaan Perda No. 16 Tahun 2008 serta Pergub No. 13 Tahun 2009 tersebut sesungguhnya merupakan potensi, kekuatan dan landasan bagi masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah untuk dapat meningkatkan harkat dan martabat sebagai penduduk asli yang tidak terlepas dalam kerangka NKRI untuk lebih maju dan sejahtera
- Pada Konsideran Menimbang disebut bahwa Hukum Agraria mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya Hukum Adat disamping hukum Agraria yang didasarkan atas hukum barat".
- Selanjutnya Konsideran berpendapat dinyatakan : ".............perlu adanya Hukum Agraria Nasional yang berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah.... dst".
- Pasal 3 berbunyi :"Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara.. dst".
- Pasal 5 berbunyi : "Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara...dst".
- Pasal 22 ayat (1) : "Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan peraturan pemerintah".
- Pasal 56 berbunyi : "selama UU mengenai hak milik sebagaimana tersebut pada pasal 50 ayat (1) belum terbentuk maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan lainnya... dst".
Pengakuan, perlindungan serta pembinaan terhadap kelembagaan adat, berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dapat pula diketahui dalam beberapa ketentuan yaitu :
- Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 9 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2004 tentang Perkebunan
- Pasal 2 ayat (9) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 6 Permen Agraria / Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 tanggal 24 Juni 1999
- Permendagri No. 3 Tahun 1997 tentang Pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan adat-istiadat, budaya dan hukum adat
- Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Permendagri No. 3 Tahun 1997 tersebut
- Permendagri No. 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan, bidang kebudayaan, kraton dan lembaga adat dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah.
- Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
Upaya dalam merevitalisasi adat-istiadat, budaya dan hukum adat dayak di Kalimantan Tengah, oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan Perda No. 14 Tahun 1998 tentang Kedamangan. Selanjutnya karena tidak sesuai dengan tuntuan dan kebutuhan daerah otonom, maka pada tanggal 18 Desember 2008 telah ditetapkan Perda No. 16 Tahun 2008 dengan nama Perda tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng sekaligus mencabut Perda No. 14 Tahun 1998.
Mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan serta kepada Perda No.16 Tahun 2008 tersebut, oleh Gubernur Kalimantan Tengah ditetapkan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 sebagaimana yang telah dituangkan dalma Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 No. 13 Tanggal 25 Juni 2009 yang mengatur tentang "Tanah Adat serta Hak-Hak Adat diatas Tanah".
Keberadaan Perda No. 16 Tahun 2008 serta Pergub No. 13 Tahun 2009 tersebut sesungguhnya merupakan potensi, kekuatan dan landasan bagi masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah untuk dapat meningkatkan harkat dan martabat sebagai penduduk asli yang tidak terlepas dalam kerangka NKRI untuk lebih maju dan sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar